Pages

Monday, January 28, 2019

Jalani Sidang Putusan, Ahmad Dhani Ditemani Mulan Jameela

Suara.com - Ahmad Dhani akan menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Dhani datang sekitar pukul 14.30 WIB mengenakan blankon hitam dan jas hitam.

Selain didampingi pengacara, dalam sidang kali ini Ahmad Dhani juga didampingi istri Mulan Jameela , dan putranya dari pernikahannya dengan Maia Estianty, Abdul Qadir Jaelani alias Dul.

Meski bakal menjalani sidang vonis, Ahmad Dhani terlihat santai. Lekaki 46 tahun itu bahkan sempat berkelakar dengan wartawan yang memintanya wawancara.

Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (28/1/2019). (Ismail/Suara.com)
Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (28/1/2019). (Ismail/Suara.com)

Hal ini terjadi saat Ahmad Dhani menjawab pertanyaan awak media mengenai persiapan sidang. "Makan ikan P, ikan putusan," kata Ahmad Dhani.

Selain itu, dia kembali berpose menunjukan jari jempol dan telunjuknya sebagai bentuk dukungannya terhadap Prabowo Subiato sebagai presiden.

"Artinya ini pilih Prabowo," sambungnya.

Ahmad Dhani mengaku akan menerima semua putusan sidang pada hari ini. "Apapun putusannya itu kemenangan saya, apapun keputusannya itu kemenangan saya. Apapun keputusannya itu jalan yang harus dilalui," tegas bapak lima anak ini.

Ahmad Dhani (Ismail/Suara.com)
Ahmad Dhani (Ismail/Suara.com)

Seperti diketahui, jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian. Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/01/28/150705/jalani-sidang-putusan-ahmad-dhani-ditemani-mulan-jameela

No comments:

Post a Comment