Jerinx (Foto: dok. Ucok Olok)
Jakarta: Jerinx SID aktif menyuarakan keresahannya terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan. Sepakat dengan sejumlah musisi, beberapa poin yang berpotensi menjadi pasal karet dia anggap dapat membatasi kreativias musisi berkarya.
"RUU tersebut sudah ada semacam generalisasi kalau musisi Indonesia itu harus begini dan begitu. Ada beberapa pasal karet yang sangat berbahaya bagi kreativitas proses musisi Indonesia menciptakan sebuah karya. Itu yang sangat kami khawatirkan," ungkap Jerinx dalam wawancaranya bersama Radio Elshinta Semarang, Sabtu 2 Februari 2019.
Meski baru rancangan, dia bersikeras melawan poin-poin yang mengatur musisi dalam menggali kreativitas. Terutama bagi para musisi yang aktif menyuarakan fenomena masyarakat dan isu sosial dalam musik."Dari sekarang kita harus membangun kesadaran tersebut. RUU ini sudah ada tendensi, sudah ada narasi untuk membawa Indonesia ke sebuah lingkaran yang sangat seragam," sambungnya.
Sejak Senin, 28 Januari lalu topik RUU Permusikan menjadi perbincangan panas di kalangan musisi. Selain karena beberapa poin yang berpotensi menjadi pasal karet seperti pada Pasal 5 dan 50 tentang kebebasan berekspresi, Pasal 32 tentang uji kompetensi bagi para musisi, dan Pasal 42 yang mengatur pelaku usaha bisnis restoran, hotel, dan tempat hiburan wajib memutar musik tradisional.
Polemik RUU Permusikan membuat Jerinx naik pitam dan membuat pernyataan kurang menyenangkan untuk Anang Hermansyah, yang kini duduk di Komisi X DPR RI Senayan. Dalam salah satu cuitannya, Jerinx menyebut Anang sebagai musisi palsu. Anang termasuk musisi yang memperjuangkan diadakannya undang undang permusikan dalam masa jabatan periode 2014-2019. Mengingat periode berakhir dalam beberapa bulan mendatang, RUU ini tergolong mendesak untuk diselesaikan.
Selain Jerinx SID, Arian Seringai, Jason Ranti dan Danilla Riyadi juga mengutarakan keresahannya tentang RUU Permusikan.
(ELG)
No comments:
Post a Comment