Seperti diketahui, LP3HI pada tanggal 2 Juni 2018 mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya, mereka meminta Polri untuk mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Tentu hal tersebut agar status tersangka yang masih disandang Cut Tari dan Luna Maya bisa gugur. Sayang, hakim menolak gugatan tersebut dan keduanya kini masih menyandang status tersangka atas kasus video panas tersebut. (Kapanlagi.com/ Sahal Fadli)
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3612277/gugatan-praperadilan-ditolak-cut-tari-dan-luna-maya-tetap-jadi-tersangka
No comments:
Post a Comment