Pages

Tuesday, August 7, 2018

Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka

Jakarta: Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI) pada Juni lalu mengajukan gugatan praperadilan atas kasus video hubungan seksual yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari delapan tahun silam. Dua bulan diproses, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. 

Seperti dilaporkan Antara, putusan ini dibacakan oleh Hakim Florenssani Susanti dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa 7 Agustus 2018. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Florenssani, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Ariel "Noah" Kembali ke Rutan Kebonwaru Bandung

"(Majelis Hakim) menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ke pemohon sebesar nihil," imbuh Florenssani membacakan amar putusan.

Dengan penolakan itu, Cut Tari dan Luna Maya dipastikan tetap berstatus tersangka dalam kasus video hubungan seksual dengan Nazril Irham alias Ariel Noah. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2010 atas tuduhan pelanggaran pasal 282 KUHP tentang perbuatan asusila dan pasal 55 KUHP tentang orang yang ikut serta dalam perbuatan pidana.

Delapan tahun berselang, LP3HI menilai kasus itu belum mengalami kemajuan. Pada Juni 2018, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia di PN Jakarta Selatan. 

Sementara itu, Ariel telah bebas dari hukuman penjara di Rutan Kebonwaru Bandung yang dijalani selama 3,5 tahun sejak 2012. 

Baca juga: ?Komentar Ariel "Noah" Terkait Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya
 

(ASA)

Let's block ads! (Why?)

http://hiburan.metrotvnews.com/selebritas/VNx7y31K-praperadilan-ditolak-luna-maya-dan-cut-tari-tetap-tersangka

No comments:

Post a Comment