Pages

Monday, December 10, 2018

Tiada Maaf, Billy Syahputra Ingin Bertemu Kriss Hatta di Pengadilan

Suara.com - Presenter sekaligus komedian Billy Syahputra menegaskan sudah menutup pintu maaf untuk Kriss Hatta. Dia bilang bakal meneruskan kasusnya dengan Krisa Hatta sampai di pengadilan.

"Kalau untuk sekarang ini kita lanjutkan saja," ujar Billy Syahputra mantap, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (10/12/2018).

Sebelum membawa ke ranah hukum, kekasih Hilda Vitria Khan ini sebetulnya pernah memberikan peringatan kepada Kriss Hatta. Sayangnya, peringatan tersebut tidak digubris oleh si host "Uang Kaget" itu.

"Intinya dari persoalan yang Billy tanganin sama Abang (Fahmi Bachmid, pengacara) dan teman-teman dari kuasa hukum Billy, dibilang pintu maaf sebelumnya sih kami memang sudah kasih warning. Tapi memang dari pihak sana terus-terusan membuat ulah," kata Billy Syahputra.

Dia merasa Kriss Hatta telah menggiring opini publik yang salah. Sehingga menurutnya, solusi terbaik cuma bisa ditempuh lewat jalur hukum.

"Inti dari permasalahan ini sebenarnya Billy nggak pernah pengin larut dalam permasalahan ini. Kita serahkan saja sama bapak polisi yang pintar-pintar, yang sudah berkompeten dalam bidangnya, siapa yang salah, siapa yang benar. Karena di mata hukum itu biar kita tahu," sambungnya lagi.

Kriss Hatta [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]
Kriss Hatta [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]

Seperti diketahui, Billy Syahputra resmi melaporkan Kriss Hatta pada 28 November 2018 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, Billy juga menuduh Kriss menggunakan dokumen palsu saat mengaku menikah dengan Hilda Vitria.

Sebelumnya, Kriss Hatta sendiri sudah melaporkan Billy dan pacarnya, Hilda Vitria terkait dugaan perzinaan. Kriss Hatta beralasan Hilda sampai sekarang masih berstatus sebagai istri sahnya.

Baca Juga

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2018/12/10/180018/tiada-maaf-billy-syahputra-ingin-bertemu-kriss-hatta-di-pengadilan

No comments:

Post a Comment