Pages

Friday, September 20, 2019

Dian Sastro Juga Dibikin Resah Pasal Revisi KUHP

Suara.com - Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (revisi KUHP) juga bikin resah aktris cantik Dian Sastro.

Lewat Instagram Stories, Dian Sastro menulis ulang bunyi petisi penolakan terhadap revisi KUHP yang dibuat oleh Tunggal Pawesti.

Bintang film Ada Apa Dengan Cinta ini sepaham dengan pendapat Tunggal, yakni ada beberapa pasal dalam revisi KUHP yang dinilai ngaco. Di akhir tulisanya, Dian mengajak agar publik ikut meneken petisi yang dibuat Tunggal di www.change.org dan menggaungkan hastag #semuabisakena.

Berikut yang tulisan lengkap yang diunggah Dian Sastro:

Dian Sastrowardoyo [Yuliani/Suara.com]
Dian Sastrowardoyo [Yuliani/Suara.com]

DPR dan pemerintah bentar lagi akan sahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah buru-buru sahkan RUU KPK, sekarang mereka mau sahkan RKUHP.

"Apa ngaruhnya sih buat gue?" Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap “kriminal”.

1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam kena denda Rp 1 juta
3. Pengamen kena denda Rp 1 juta
4. Tukang parkir kena denda Rp 1 juta
5. Gelandangan kena denda Rp 1 juta
6. Disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta
7. Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
8. Yang paling parah, kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat"

Coba "hukum yang hidup di masyarakat" itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga Pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan!

Terus ya soal koruptor, hmmm, di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?

Kemarin Komisi 3 DPR baru aja Raker dengan Menkumham untuk setujui revisi KUHP di tingkat 1.

Tapi, kita masih bisa mencegah pengesahan revisi KUHP ini di Rapat Paripurna DPR RI. Presiden bisa tolak berikan persetujuan untuk revisi KUHP yang absurd ini.

Yuk kita minta Presiden untuk tidak menyetujui revisi KUHP dalam sidang paripurna pengesahannya!

Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA

Tandatangani petisi ini dan sebarkan di media sosialmu ya. Kita viralkan tagar #SemuaBisaKena biar Presiden dan DPR batalkan revisi KUHP. Waktu kita nggak banyak.

Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/09/20/145739/dian-sastro-juga-dibikin-resah-pasal-revisi-kuhp

No comments:

Post a Comment